Selasa, November 06, 2007

on


The fundamental of Islam....


Yang namanya fikih, atau fiqh itu adalah hukum Islam. Dan hukum Islam itu cabangnya banyak sekali, karena kehidupan kan semakin kompleks. UUD nya sih tentu saja Al-Qur'an dan Al-Haditz, cumak kalo sekiranya butuh lebih detail lagi bisa aja ada ijtihad (musyawarah para ulama dengan pendekatan argumen, debat dan referensi Ilmiah ).

Nah fiqih Mawaris adalah hukum islam yang membicarakan tentang hal WARISAN. Tahu sendiri kan bagaimana panasnya harta warisan ? Sodara aja bisa saling bunuh membunuh, maka semenjak ribuan tahun yang lalu sudah diatur itu menurut hukum Islam biar nggak kaco balo. Wong sudah ada hukumnya aja masih sering dilanggar apalagi kalo nggak ada.

Menurut Mohammad Hasbi Ash-Shiddieqy

Fiqh Mawaris atau yang lebih dikenal dengan "Hukum Faraid" merupakan cabang ilmu fiqh. Buku ini membandingkan hukum warisan dalam Islam serta sejarah pembagian pusaka di zaman Jahiliyah. Ilmu ini dianggap separoh bagian dari ilmu syari'ah.
Jadi Fiqih Mawaris punya nama lain yaitu Hukum Faraid. Di Malaysia orang lebih banyak mengenal sebagai hukum Faraid, kalo kita di Indonesia suka nyebutnya sebagai hukum warisan ajah !

Robitul Firdaus, intelektual muda muslim dari UII jogja, sudah menuliskan thesis tentang Fiqih mawaris terkini. Beliau malah menyodorkan alternatif fiqih Mawaris menggunakan pendekatan teknik matematika dari seorang professor teknis asal Syiria Prof.Syahrur.

Menurut MUIS (Majlis Ugama Islam Singapura) Hukum Faraid adalah

Hukum Faraid adalah khusus untuk harta yang telah ditinggalkan oleh pemiliknya yang sudah meninggal dunia. Apabila seseorang itu membahagikan kesemua hartanya kepada orang lain, warisnya atau tidak, semasa dia hidup, itu namanya "Hibah" (hadiah). Dan itu halal dalam Islam. Namun, jika seseorang itu melakukan demikian sehingga menzalimi ahli waris lain maka dia telah berdosa.

Bagaimana tentang pembagiannya ? Wah kalo itu kita bahasa lain waktu aja deh, soalnya ruwet, kayak kimia organik. Pertama sih gampang ,lambat laun variabelnya berlibet.....lu cari aja sendiri ya ? hehehehe....


2 comments:

  1. Anonim2:18 PM

    Hukum warisan bikin puyeng !

    BalasHapus
  2. Anonim7:43 AM

    faraid/mawaris bukanlah mahluk. judul tolong diganti.

    BalasHapus

Trimakasih udah bertanya....